PENGELOLAAN DANA BOSNAS DAN BOSDA SMP NEGERI 12 MALANG
SMP Negeri 12 Malang sebagai salah satu dari ribuan sekolah penerima dana BOS berusaha sebaik mungkin dalam pengelolaan dana BOS, baik dana BOSNAS maupun BOSDA. Langkah SMP Negeri 12 Malang, yaitu dengan cara terbuka dan transparan dalam menggunakan dana tersebut.
Berikut ini disajikan pengelolaan dana BOSNAS yang diterima oleh SMP Negeri 12 Malang pada tahun 2018. Dana BOSNAS yang diterima pada tahun 2018 digunakan untuk standar sarana dan prasarana, standar PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) , standar proses, standar isi, standar SKL (Standar Kompetensi Kelulusan), silpa anggaran, standar pengembangan sistem penilaian, dan standar pembiayaan. Pertama, standar sarana dan prasarana sebesar 39,91% atau setara dengan Rp301.191.511,00. Kedua, standar PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebesar 0,44% atau setara dengan Rp3.330.000,00. Ketiga, standar proses sebesar 7,73% atau setara dengan Rp58.332.800,00. Keempat, standar isi sebesar 2,35% atau sebesar Rp17.745.000,00. Kelima, standar SKL (Standar Kompetensi Kelulusan) sebesar 0.47% atau setara dengan Rp3.583.400,00. Keenam, silpa anggaran 2,06% atau setara dengan Rp15.565.133,00. Ketujuh, standar pengembangan sistem penilaian sebesar 0,53% atau sebesar Rp4.028.600,00. Kedelapan, standar pembiayaan sebesar 46,49% atau setara dengan Rp350.823.556,00.
Tahun 2019 pengelolaan dana BOSNAS yang diterima oleh SMP Negeri 12 Malang digunakan untuk membiayai standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, standar PTK (Pendidik dan Tenaga Pendidikan), standar proses, standar isi, standar SKL (Standar Kompetensi Kelulusan), standar pembiayaan, dan standar pengembangan sistem penilaan. Pertama, standar pengelolaan sebesar 2,55% atau setara dengan Rp18.370.000,00. Kedua, standar sarana dan prasarana sebesar Rp201.150.500,00. Ketiga, standar PTK (Pendidik dan Tenaga Pendidikan) sebesar 0,42% atau setara dengan Rp 3.012.000,00. Keempat, standar proses sebesar 0,92% atau setara dengan Rp 6.614.800,00. Kelima, standar isi sebesar 2,08% atau setara dengan Rp14.990.650,00. Keenam, standar SKL (Standar Kompetensi Kelulusan) sebesar 3,98% atau setara dengan Rp 28.711.500,00. Ketujuh, standar pembiayaan sebesar 22, 50% atau setara dengan Rp162.251.550,00. Kedelapan, standar pengembangan sistem penilaan sebesar 2,86% atau setara dengan Rp20.655.000,00. “Dana BOSNAS Tahun 2019 yang belum terserap pada tahun 2019 ini sebesar 36,79%. Hal ini dikarenakan saya menyusun laporan ini pada bulan Oktober. Padahal laporan akhir BOSNAS pada bulan Desember. Nanti pada Akhir bulan Desember saya akan melaporkan kembali penggunaan dana BOSNAS tahun 2019” tutur Ibu Yayuk Wijayati, S.Pd selaku bendahara dana BOSNAS SMP Negeri 12 Malang.
Pengelolaan dana BOSDA tahun 2018 yang diterima oleh SMP Negeri 12 Malang yaitu sebesar Rp997.920.000,00. Dana tersebut digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan silpa anggaran. Pertama, belanja pegawai sebesar 28, 40% atau sejumlah Rp 283.390.000,00. Kedua, belanja barang dan jasa sebesar 42,41% atau setara dengan Rp 423.256.750,00. Ketiga, belanja modal sebesar 14,54% atau sejumlah Rp145.139.000,00. Keempat, silpa anggaran sebenar 14,65% atau setara dengan Rp146.134.250,00.
Pengelolaan dana BOSDA tahun 2019 di SMP Negeri 12 Malang digunakan untuk belanja pegawai sebesar 32,74% atau setara dengan Rp 302.770.000,00. Belanja barang dan jasa sebesar 32,88% atau setara dengan Rp 304.084.350. Belanja modal sebesar 2,76% atau setara dengan Rp 25.500.000,00. Sedangkan dana yang belum terserap 31,63% atau sebesar Rp 292.485.650,00. “ Dana BOSDA tahun anggaran 2019 masih belum terserap seluruhnya karena laporan pengunaan dana ini dilaporkan pada bulan Oktober. Sedangkan laporan penggunaan dana BOSDA berakhir pada bulan Desember. Saya selaku Bendahara BOSDA SMP Negeri 12 Malang berusaha sebaik mungkin dalam mengelola dana BOSDA, baik sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Harapannya dengan keterbukaan dan transparansi penggunaan dana BOSDA SMP Negeri 12 Malang maka masyarakat akan lebih percaya terhadap pengelolaan dana BOS yang diterima oleh sekolah” tutur Ibu Hj. Sri Sulistjaningsih, S.Pd. selaku bendahara BOSDA SMP Negeri 12 Malang.
Keterbukaan pengelolaan dana BOSDA dan BOSNAS yang diterima oleh SMP Negeri 12 Malang ini sebagai upaya melaksanakan pelaporan penerimaan dana sekolah secara tranparans dan akuntabilitas sesuai dengan program Kota Malang Unggul dan Transparan atau yang dikenal dengan “ULTRAS”. “Sekolah akan selalu berupaya untuk melakukan evaluasi supaya kedepannya pengelolaan dana BOSDA dan BOSNAS lebih baik lagi, tutur Ibu Hj. Dra. Khusnul Hamidah selaku kepala Sekolah SMP Negeri 12 Malang. (Red’s)