1. Struktur Kurikulum
SMP Negeri 12 Malang menggunakan Kurikulum 2013 sebagai pedoman pelaksanaan dalam melaksanakan kegiatan Belajar Mengajar dengan acuan mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar dengan Struktur sebagai berikut :
[table id=8 /]
2. Beban Belajar
Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
- Beban belajar SMPN 12 Malang menggunakan sistem paket
- Beban belajar di SMP/MTs dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu adalah minimal 38 jam pelajaran.
- Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu efektif.
- Beban belajar di kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif.
- Beban belajar di kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu efektif.
- Beban belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, maksimal 50% untuk SMP/MTs, dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
- Beban Belajar Tambahan.
- Satuan pendidikan boleh menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan dan/atau daerah, atas beban pemerintah daerah atau satuan pendidikan yang menetapkannya.
3.Pembagian waktu Belajar
JADWAL PENGATURAN JAM BELAJAR SMP NEGERI 12 MALANG
TAHUN PELAJARAN 2019 / 2020
[table id=10 /]
4.Kriteria kenaikan kelas
I. Kenaikan kelas diperperhitungkan dari nilai Rapor Selama Satu Tahun Pelajaran.
II. Siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat :
A. Aspek Akademis meliputi :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran 2019/2020.
- Deskripsi sikap sekurang-kurangnya BAIK.
- Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilannya di bawah KKM.
- Tidak memiliki LEBIH DARI 5 ( lima ) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi pengetahuan atau kompetensi keterampilannya di bawah KKM
- Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai KKM pada semester ganjil atau genap, nilai mata pelajaran dihitung dari rerata nilai semester ganjil dan genap.
- Ketuntasan belajar minimal sekurang-kurangnya 72.
B. Aspek Non Akademis meliputi :
- Memiliki Nilai Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan minimal BAIK.
- Banyaknya ketidakhadiran alpa kurang dari 10 % hari efektif satu tahun.
5. Kriteria kelulusan
- Kelulusan Peserta Didik ditentukan oleh :
1.1 Kriteria Kelulusan Tahun Pelajaran 2018/ 2019
1.2 Rapat Pleno Dewan Guru
- Peserta didik dinyatakan Lulus dari Satuan Pendidikan apabila
2.1 Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2.2 Memperoleh nilai Sikap / Perilaku minimal baik dan
2.3 Lulus Ujian Sekolah
- Kelulusan Peserta Didik ditetapkan setelah Satuan Pendidikan menerima Daftar
Kolektif Hasil Ujian Nasional (UN) peserta didik yang bersangkutan
- Peserta Didik dinyatakan Lulus dari Ujian Sekolah apabila rata-rata nilai untuk
semua mata pelajaran 72 (tujuh puluh dua) dan nilai minimal setiap mata pelajaran
adalah 65 ( enam puluh lima)
- Nilai Ujian Sekolah(US) terdiri dari :
5.1. Ujian Praktik sebagai Nilai Keterampilan dengan pembobotan 50 %
5.2. Ujian Tulis sebagai Nilai Pengetahuan dengan pembobotan 50 %